Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Kegiatan Rumah Sakit
Tangerang - Memasuki usia ke-62 tahun pada 5 Mei 2026, RSUD Kabupaten Tangerang menggelar acara ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Rumah Sakit
TANGERANG – Memperingati HUT ke-60, RSUD Kabupaten Tangerang menggelar perayaan ulang tahun bertema “Go Shining: ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Rumah Sakit
Tangerang - RSUD Kabupaten Tangerang menggelar acara silaturahmi halal bihalal tahun 2024 di Aula Gedung ...
-
31 Jul 2026
Bimtek
SERANG - RSUD Kabupaten Tangerang Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu Tahun 2024 di Hotel ...
-
29 Jul 2026
Covid-19
Klik Informasi Covid-19 se-Kabupaten Tangerang