Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 Jul 2026
Kegiatan Rumah Sakit
Tangerang - Memasuki usia ke-62 tahun pada 5 Mei 2026, RSUD Kabupaten Tangerang menggelar acara ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Rumah Sakit
TANGERANG – Memperingati HUT ke-60, RSUD Kabupaten Tangerang menggelar perayaan ulang tahun bertema “Go Shining: ...
-
31 Jul 2026
Kegiatan Rumah Sakit
Tangerang - RSUD Kabupaten Tangerang menggelar acara silaturahmi halal bihalal tahun 2024 di Aula Gedung ...
-
31 Jul 2026
Bimtek
SERANG - RSUD Kabupaten Tangerang Mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Website Terpadu Tahun 2024 di Hotel ...
-
29 Jul 2026
Covid-19
Klik Informasi Covid-19 se-Kabupaten Tangerang